Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait momen Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Menurut Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp62,8 juta.

Dari 58 laporan tersebut, kata Ipi, di antaranya adalah 10 kementerian dan lembaga yang melaporkan 28 gratifikasi mereka. Kemudian, ada 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten dan kota melaporkan 22 laporan gratifikasi, dan 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melaporkan 8 laporan gratifikasi.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp50 ribu hingga Rp10 juta," ungkap Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Juni.

Tujuan pemberian gratifikasi tersebut, kata dia, dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri, hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.

Adapun medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu dengan jumlah sebanyak 36 laporan. 

"Selanjutnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 8 laporan," kata dia.

Ipi mengingatkan bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi agar segera melaporkan kepada KPK. Gratifikasi ini yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya yang terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. 

Apalagi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, penerimaan gratifikasi harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan dilakukan.

Berdasarkan UU KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan Gratifikasi, pelapor bisa menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon.

Selain itu mereka juga harus menginformasikan pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi. 

Formulir ini, kata Ipi, dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau melalui aplikasi yang bisa diundah dari Playstore dan Appstore dengan mengisinya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.