Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya gagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria berinsial P di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Indra Tarigan mengatakan, Penangkapan dilakukan pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kemayoran Tengah I, Jakarta Pusa oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial P di rumah yang berada di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat dengan barang bukti 1.475 Ekstasi, 60gram Serbuk ekstasi dan 50 gram sabu” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Indra Tarigan, Rabu 5 November 2025.

Selain barang bukti narkoba pihak kepolisian juga menyita satu unit ponsel merek Redmi.

Indra menjelaskan, penangkapan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati seorang pria berinisial P di dalam rumah yang diduga kuat sebagai pelaku.

"Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah paket narkotika dalam plastik klip bening," imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial ICL, yang kini masih dalam pemgejaran polisi.

"Pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial ICL yang kini masih diburu petugas," ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian membawa tersangka bersama seluruh barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” tutupnya.