Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 orang terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 78 orang di resor ski di pegunungan Bolu, Turki, pada Januari lalu.

Halit Ergul, pemilik Hotel Grand Kartal tempat kebakaran terjadi, termasuk di antara 11 terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan hukuman yang diperberat oleh pengadilan di Provinsi Bolu, menurut penyiar pemerintah TRT Haber.

Sebanyak 34 anak termasuk di antara korban tewas dalam kebakaran tersebut, yang terjadi saat liburan sekolah ketika banyak keluarga dari Istanbul dan Ankara menuju pegunungan Bolu untuk bermain ski. Tercatat 137 orang lainnya mengalami luka-luka.

Total ada 32 terdakwa dalam persidangan, 20 di antaranya dalam tahanan praperadilan, kata TRT dilansir Reuters, Jumat, 31 Oktober.

Selain Ergul, para terdakwa termasuk anggota dewan hotel, manajer dan staf, serta seorang wakil wali kota dan petugas pemadam kebakaran.

Kebakaran maut tersebut memicu seruan untuk akuntabilitas dan reformasi. Para ahli independen mengatakan bahwa hotel di resor ski Kartalkaya tersebut tidak memiliki langkah-langkah keselamatan kebakaran dasar.

Kebakaran bermula di lantai restoran gedung 12 lantai, tempat 238 tamu menginap. Kebakaran tersebut memaksa para tamu hotel yang panik untuk melompat dari jendela di tengah malam.