SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membekuk dua kurir sabu berinisial AR (32) dan BS (26). Keduanya ditangkap di pintu Exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, saat hendak mengirim sabu ke Bangkalan, Madura.
Kedua tersangka sebelumnya berangkat dari Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza F 1030 GT. Di exit tol, petugas BNNP Jatim menggeledah kedua orang itu termasuk mobil.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram (kg) yang terbungkus plastik putih.
Serbuk kristal itu dimasukkan ke tas kresek merah dan dimasukkan goody bag. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut ditutupi pakaian dan dimasukkan lagi di dalam tas kain warna merah muda.
"Tersangka AR mengambil sabu dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang," Kepala BNNP Jatim, Brigjen Muhammad Aris Purnomo, Kamis, 20 Mei.
Tersangka AR, kata dia, mengakui mendapat pesanan sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan, Madura. Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura.
Dalam sekali pengiriman, AR mendapat upah Rp20 juta. "Namun untuk yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena tertangkap petugas," ujar Aris.
BACA JUGA:
Setelah mendapat pesanan sabu, tersangka AR kemudian menyuruh CM untuk mengambil barang haram itu ke HS Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Setelah mendapat sabu, AR dan CM berangkat bersama-sama untuk mengiriman ke Bangkalan Madura.
"Namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung. Tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Aris.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.