JAKARTA - Rapat kerja Komisi IX DPR dihujani interupsi lantaran Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, absen dalam rapat yang digelar siang ini, Kamis, 20 Mei.
Sedianya, Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, Direktur Biofarma, dan pengurus Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).
Namun, ketidakhadiran Menkes dan Kepala BPOM memancing amarah para anggota DPR. Sebab, keduanya merupakan pemegang kebijakan yang secara khusus diundang Komisi IX DPR RI. Bahkan, status rapat kerja dipertanyakan lantaran Menkes tak datang.
Menurut Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esthelita Runtuwene, Menkes tengah berada di Denpasar, Bali, sehingga harus izin tak hadiri rapat di DPR. Menkes pun sudah berkirim surat ke komisi yang mengurusi masalah kesehatan itu.
Mendengar alasan Menkes, anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini pun kesal. Menurutnya, alasan Menkes absen lantaran tengah berada di luar kota tidak lah masuk akal. Sebab, agenda rapat tentu sudah dijadwalkan.
"Kelihatannya ada kesengajaan untuk tidak menghadiri rapat DPR," ujar Yahya diruang rapat Komisi IX DPR, Kamis, 20 Mei.
"Sebab kalau ada alasan yang urgent yang dapat diterima itu masih bisa dialokasikan atau ditunda pada kesempatan lain. Tetapi alasan-alasan tidak rasional dan masuk akal, ini merupakan pengalaman jelek dan buruk bagi kehidupan berkonstitusi kita. Karena kita melaksanakan rapat ini dalam rangka melaksanakan tugas konstitusi sebagai anggota DPR," sambungnya.
BACA JUGA:
Perlu dicatat, lanjut Yahya, kehadiran mitra kerja apakah Menkes ataupun kepala BPOM bukan atas nama dirinya pribadi melainkan mewakili presiden.
"Menurut saya, harus ada tindakan nyata dari kita. Saya usulkan ada surat pimpinan komisi, dan DPR untuk disampaikan pada presiden bahwa terjadi rapat yang tidak dihadiri menteri dan kepala BPOM dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan " tegas politikus Golkar itu.
Apabila keduanya sengaja tidak memenuhi undangan DPR, kata Yahya, maka keduanya menghina parlemen dan dapat disanksi hukum.
"Seolah-olah menteri dan kepala BPOM ini jangan-jangan "bersepakat" untuk tidak hadir nih. Ini kalau dikaji dan tidak sekali ini dikategorikan sebagai penghinaan terhadap perlemen. Ini bisa dituntut secara hukum," jelas legislator dapil Jatim VIII itu.
Maka itu, tambahnya, ketidakhadiran Menkes dan kepala BPOM membuat status rapat hari ini berbeda. Bukan lagi rapat kerja dan bukan juga rapat dengar pendapat. Pasalnya, Menkes dan BPOM hanya mengirim utusan yang tidak bisa mengambil kebijakan apapun.
"Apakah kita lanjutkan dengan kedua utusan tersebut? menurut saya karena status berubah dan tidak mengambil kebijakan sehingga untuk apa kita rapat dengan wakil yang diutuskan?," tandas Yahya Zaini.
Mendengar beberapa keberatan anggota termasuk Yahya Zaini, ketua komisi IX pun mengambil sikap untuk tidak menyertakan utusan Menkes dan kepala BPOM dalam rapat.
Rapat hanya dilanjutkan untuk Direktur PT Biofarma dan Komnas KIPI.
"Kami hanya dapat mendengar dari Biofarma dan Komnas KIPI," kata Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita memutuskan.