JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang nilainya mencapai Rp100 triliun, benar adanya. Sebab sebagai penyidik, Novel pasti sudah memiliki alat bukti atas ucapannya.
"Umpama sudah disalurkan berapa, ternyata dicek wilayah yang disalurkan belum sama sekali, atau hanya sebagian itu bisa dihitung. Artinya enggak mungkin seorang penyidik ngomong tanpa didasari alat bukti," sambungnya.
BACA JUGA:
"Istilah yang digunakan kan diduga. Kedua, penyidik itu enggak akan sembarangan ngeluarin data, dia sudah tahu. Dengan perhitungan bukti-bukti itu udah kelihatan perhitungannya, jadi tidak akan pernah jadi bumerang," katanya.