JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan masing-masing peran para tersangka penyekapan dan penganiayaan di Tangerang Selatan, Banten, terhadap empat korbannya.
Sembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39) semuanya pria dan satu wanita berinisial NN (52).
"Tersangka MAM (41), perannya adalah sebagai koordinator lapangan dan yang merencanakan serta berperan sebagai eksekutor kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi dilansir ANTARA, Kamis, 16 Oktber.
Kemudian, tersangka kedua adalah saudari NN (52) itu perannya sebagai koordinator lapangan kemudian memancing agar korban mau ikut kemudian memeras korban.
"Selanjutnya tersangka ketiga adalah saudara VS (33) ini perannya menyiksa korban kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur," kata Ade Ary.
Kemudian tersangka keempat dan kelima adalah HJE (25) dan Z (34) berperan menyiksa korban. Selanjutnya yang keenam dan ketujuh, tersangka I dan S (35) berperan sebagai eksekutor.
"Yang kedelapan saudara APN (25) ini perannya adalah yang merekam, merekam video penyiksaan dan dia berada dalam proses ikut juga dalam rangkaian proses membawa korban dari awal, selanjutnya tersangka kesembilan berinisial MA (39) berperan menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penyekapan," ujar Ade Ary.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya masih terus dilakukan pendalaman terkait hubungan antara kelompok pelaku ini dengan para korban.
"Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.