MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi kerja sama bangun guna serah (BGS) NTB Convention Center (NCC) setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Mataram.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, pengembangan perkara itu terkait imbal royalti tahunan senilai Rp8 miliar yang seharusnya disetorkan PT Lombok Plaza kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk periode 2017–2024, namun tak pernah terealisasi.
“Yang harus bertanggung jawab, siapa saja. Kalau memang ada kaitan, kami lihat dulu putusan lengkap hakim, pertimbangannya bagaimana,” ujar Zulkifli di Mataram, Antara, Senin, 13 Oktober.
Dalam putusan terhadap terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dan Dolly Suthajaya pada akhir pekan lalu, hakim menyatakan bahwa nilai Rp8 miliar tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada PT Lombok Plaza.
Hakim menilai tanggung jawab penyetoran royalti tidak lagi berada pada Dolly yang sudah berhenti menjabat Direktur PT Lombok Plaza sejak 2017, maupun pada Rosiady yang berhenti sebagai Sekdaprov NTB pada 2019.
Hakim juga menyoroti kelalaian Pemprov NTB yang dianggap membiarkan persoalan itu berlarut hingga 2024. Karena itu, jaksa berencana memanggil sejumlah pihak dari PT Lombok Plaza maupun Pemprov NTB, termasuk Lalu Gita Ariadi, pengganti Rosiady dalam jabatan Sekdaprov.
“Kami akan klarifikasi dulu, apakah benar pemprov tidak melakukan penagihan atau seperti apa,” kata Zulkifli.
Dalam perkara pokoknya, Rosiady divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan, sementara Dolly dijatuhi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,2 miliar.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar, terdiri atas tunggakan royalti dan kekurangan nilai pembangunan gedung pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok, yang nilainya hanya sekitar Rp5 miliar dari kesepakatan awal Rp12,2 miliar.
BACA JUGA:
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.