Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penelusuran aset milik tersangka kasus korupsi dalam kerja sama pengelolaan aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 31.963 meter persegi untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram, masuk rangkaian penyidikan.

"Karena sudah ada tersangka, tentunya penelusuran aset masuk rangkaian penyidikan," kata juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu 12 Maret, disitat Antara.

Ia menjelaskan tujuan penyidik melakukan penelusuran aset berharga milik tersangka sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara korupsi NCC.

Namun, Efrien mengaku belum mendengar ada langkah penyidik menelusuri aset berharga dalam perkara korupsi NCC. Dia hanya mendengar informasi penyidik kini masih fokus dalam penyelesaian agenda pemeriksaan saksi.

Dengan progres itu, Efrien tidak memungkiri dalam agenda pemeriksaan saksi dalam kasus yang sudah menetapkan dua tersangka tersebut, membuka peluang tersangka baru.

"Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru). Makanya, penyidikan ini terus berkembang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon juga menyampaikan adanya peluang penetapan tersangka baru dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 sesuai surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

"Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru)," kata Enen Saribanon.

Ia mengatakan hal tersebut melihat masih ada rangkaian agenda lanjutan penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya terhadap mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi.

Untuk pemeriksaan Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang alias TGB pada Kamis (13/2) siang hingga malam hari, Enen memastikan hal itu bagian dari penguatan alat bukti pada tahap penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Doli Suthaya selaku Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016 dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti.

Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merincikan adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.