TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Rahma menutup aktivitas gelanggang permainan (gelper) setelah jumlah pasien positif COVID-19 di kota itu membeludak.
Penutupan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor: 331.1/782/5.4.01/2021 yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Disebutkan penutupan gelper tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Selain gelper, pemilik usaha restoran, pujasera, kafe, kedai kopi, warung internet, bioskop, panti pija,t karaoke, diskotik, klub malam, dan biliar diharuskan tutup pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:
Berdasarkan pemantauan, gelper di Tanjungpinang terdapat di sejumlah titik, seperti di Jalan Pancur, Suka Berenang, dan Bintan Plaza. Sementara kasino di kawasan tertutup terdapat di sekitar kawasan Potong Lembu.
"Kalau usaha kami ditutup, kami minta usaha lagu berhadiah (kim) harus ditutup juga. Harus adil," kata salah seorang pengelola gelper di Tanjungpinang dikutip Antara, Senin, 17 Mei.
Sebelumnya, Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah menyatakan prihatin atas aktivitas yang potensial menyebabkan kerumunan masyarakat masih terjadi di Tanjungpinang.
"Kami minta agar izinnya dievaluasi, termasuk gelper, kim, kasino dan lainnya," katanya.