Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Arab Saudi mengumumkan pencabutan ketentuan karantina, bagi orang asing yang sudah menerima vaksin COVID-19 saat tiba di negara tersebut, Minggu 16 Mei.

Kendati demikian, otoritas setempat tetap melarang masuk orang asing dari sejumlah negara yang memiliki kasus COVID-19 memprihatinkan, guna mencegah penyebaran virus corona.

Total ada 20 negara yang masih dikenakan larangan untuk warganya memasuki wilayah Arab Saudi. Termasuk dua negara dengan kasus positif dan angka kematian akibat COVID-19 tertinggi di dunia, Amerika Serikat dan India. Ada pula Inggris, Jerman, Prancis dan Uni Emirat Arab. 

Otoritas penerbangan sipil (GACA) mengatakan, pencabutan ketentuan karantina ini mulai berlaku pada 20 Mei mendatang, bagi orang asing yang telah menerima vaksin COVID-19 atau telah terjangkit COVID-19 dan sudah dinyatakan sembuh.

Saat ini, semua pelancong yang datang ke Arab Saudi perlu dikarantina selama tujuh hingga 14 hari tergantung pada negara asal mereka, dan memberikan tes PCR negatif.

"Di bawah aturan baru, siapa pun yang berusia di atas delapan tahun yang tidak divaksinasi harus dikarantina saat tiba di Arab Saudi selama tujuh hari dengan biaya sendiri per 20 Mei dan memberikan tes PCR negatif pada hari keenam kedatangan mereka," terang GACA, melansir Reuters Senin 17 Mei.

"Mereka juga harus memberikan polis asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi potensi risiko COVID-19, serta memberikan hasil tes PCR negatif yang diambil selambat-lambatnya 72 jam sebelum menaiki penerbangan mereka ke kerajaan," sambung GACA.

Terpisah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan warga negara Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung atau tidak langsung tanpa izin sebelumnya dari otoritas, karena risiko COVID-19.

Negara-negara tersebut adalah: Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarusia dan India.

Untuk diketahui, Februari lalu Kerajaan Arab Saudi menangguhkan masuk dari 20 negara, dengan pengecualian diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka untuk membantu mengekang penyebaran virus corona.