Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta warga negara Indonesia yang kembali ke Tanah Air usai melaksanakan ibadah umrah untuk melakukan swab test COVID-19.

Jika tidak menjalani tes, jemaah diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah potensi penyebaran virus corona.

"Kami mengimbau, semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan juga karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisasi penularan," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 5 November.

Wiku mengatakan, dibukanya kembali akses ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi untuk jamaah asal Indonesia merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia mampu melaksanakan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19.

"Kembali dibukanya umrah selama pandemi menjadi bukti kemampuan kita beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi COVID-19," ujar Wiku.

Calon jamaah sambung Wiku, harus mengikuti seluruh syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Kebijakan mengenai ibadah ke tanah suci ini tetap akan diawasi dan evaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi di kedua negara ini, kita harus ingat penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan resiko penularan covid-19," tutur Wiku.

Adapun pedoman yang diatur dalam KMA Nomor 719 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;

d. Bukti bebas COVID-19 lewat PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

e. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan di Arab Saudi, Indonesia, maupun selama di perjalanan.

f. Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi, setelah tiba dari Arab Saudi, hingga tiba di tanah air.

g. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu: Soekarno-Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, dan Kualanamu Sumatera Utara.