Rawan Varian Baru COVID-19, Ketua Satgas Minta Kepulauan Riau Perketat Pintu Masuk TKI
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (Kanan)-(Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta pemerintah provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Batam dan Tanjung Pinang untuk memperketat pengawasan masuknya kasus varian baru COVID-19 dari luar negeri.

Hal ini Doni katakan saat rapat kerja mengenai penanganana COVID-19 dan pemulangan PMI/WNI bersama Pemprov Kepri pada Senin, 19 April.

Doni meminta agar pintu masuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang menuju Kepri diperketat, khususnya di sektor perhubungan laut.

"Pintu masuk pelayaran menuju Kepri harus hanya melalui dua pintu, yakni melalui Batam dan Tanjung Pinang. Selain itu, penjagaan di tiap-tiap pintu masuk pelayaran harus diperkuat lagi. Jangan sampai ada kapal yang berlayar dari luar negeri, tujuannya di luar dua titik tadi,” kata Doni dalam keterangannya, Selasa, 20 April.

Doni meminta agar pergerakan kapal benar-benar dipantau sebelum berlabuh. Hal ini penting dilakukan dalam kaitan agar seluruh unsur yang bertugas dalam pemeriksaan operasi kepulangan melalui pelabuhan laut dapat berjalan optimal dan minim kendala.

“Minimal 1x24 jam sudah diinformasikan. Agar siap petugasnya,” ujar dia.

Kemudian, Doni ingin pemda membentuk membentuk organisasi khusus lintas batas atau satgas kepulangan. Dari pembentukan satgas kepulangan, diharapkan bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 bagi para WNI yang pulang ke Indonesia.

“Jadi perlu dibuatkan satgas kepulangan, baik di Kota Batam maupun di Kota Tanjung Pinang. Atau ada kebijakan bapak Gubernur lainnya yang kiranya bisa membuat kepulangan PMI kita, baik yang resmi maupun yang dideportasi itu bisa kita tangani dengan optimal,” tuturnya.

Nantinya, satgas kepulangan ini akan menjalankan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19, yang mana PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.

Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5x24 jam meskipun memiliki hasil tes negatif.

Setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.