Kata Jubir Soal Wali Kota Cimahi Ngaku 'Dipalak Orang KPK' Sebelum OTT
Plt Jubir KPK Ali Fikri mendampingi Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango/ Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh pihak yang mengaku petugas KPK. Pengakuan ini disampaikannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung terkait suap proyek rumah sakit.

Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri meminta semua pihak termasuk masyarakat untuk waspada jika ada orang atau kelompok yang mengaku dari lembaganya dengan berbagai atribut palsu. Sebab, hal ini bukan baru pertama kali terjadi.

"Pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaian perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering terjadi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 April.

Oknum semacam ini, sambungnya, kerap mengaku sebagai pegawai KPK dan dilengkapi dengan berbagai atribut palsu. Dalam beroperasi, mereka kerap melakukan pengancaman dan pemerasan.

"Untuk itu KPK kembali mengingatkan apabila masyarakat mengetahui ada pihak- pihak yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain, agar segera melapor KPK melalui saluran [email protected] atau call center 198," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Ali memaparkan, tiap bertugas para pegawai KPK tentu dibekali dengan surat tugas dan identitas resmi. "(Mereka, red) tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," tegasnya.

Sementara terkait pengakuan Ajay di persidangan, KPK tentu akan melakukan pengusutan. "Terhadap pengakuan terdakwa Ajay MP di persidangan, JPU KPK tentu akan mendalami," tegasnya.  

Dalam persidangan, Ajay yang didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar menyebut ada oknum KPK yang datang dan meminta uang kepada dirinya. Pria yang mengaku petugas komisi antirasuah itu bernama Roni.

Bekas politikus PDI Perjuangan itu menyebut kedatangan Roni berkaitan dengan isu Aa Umbara sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Bansos COVID-19 di Bandung Barat. Selanjutnya, pria tersebut meminta uang sebesar Rp5 miliar.