Bagikan:

TANJUNGPINANG - Warga Negara Indonesia yang belum 14 hari tinggal di Singapura wajib tes usap dengan metode RT-PCR dengan hasil negatif jika ingin melakukan perjalanan laut ke Kepulauan Riau.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Muhamad Darwin mengatakan, kebijakan itu berdasarkan adendum Surat Edaran Nomor 17/2022 Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang diteken pada 19 April 2022.

Darwin pun merasakan sendiri harus melakukan tes PCR di Singapura sebagai syarat untuk kembali ke Kepri.

"Baru-baru ini saya melakukan kunjungan kerja ke Singapura. Saya berangkat pagi hari, dan ingin pulang ke Kepri sore harinya, namun terpaksa menginap semalam karena menunggu hasil tes PCR yang paling cepat diketahui enam jam setelah tes usap," kata Darwin dilansir Antara, Jumat, 22 April.

Menurut dia, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi WNI ke Singapura. Namun khusus untuk kepentingan warga Kepri, kebijakan itu perlu ditinjau kembali.

"Pertama, hubungan emosional dan hubungan perekonomian antara warga Singapura dan warga Kepri yang sejak dahulu terjalin. Kemudian juga warga Kepri kebanyakan ke Singapura pulang hari, tidak menginap," ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua, mengatakan, kebijakan tersebut memberatkan WNI maupun warga asing lainnya yang berkunjung sementara waktu ke Singapura. Namun kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan adendum Surat Edaran Nomor 17/2022 Ketua Satgas Penanganan COVID-19 itu, menguntungkan Singapura.

Sementara bagi WNI maupun warga lainnya selain warga Singapura yang sudah 14 hari berada di negara yang bertetangga dengan Kepri itu, cukup menunjukkan surat tes antigen dengan hasil negatif COVID-19.

Rudy, yang juga mantan pengusaha perhotelan di Tanjungpinang, menyarankan agar kebijakan tersebut ditinjau kembali lantaran memberatkan ribuan orang Indonesia yang berada di Singapura. WNI, khususnya warga Kepri, jarang sekali berkunjung ke Singapura lebih dari sepekan.

Bahkan kebanyakan dari mereka hanya sehari berkunjung ke Singapura, kecuali untuk hal-hal yang penting, seperti berobat sehingga memakan waktu cukup lama.

"Biaya tes PCR di Singapura itu mencapai Rp1 juta. Tentu ini memberatkan," katanya, yang juga mantan Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kepri itu.

Selain itu, warga asing lainnya, seperti warga Australia, yang berlibur ke Korea Selatan dan Singapura, kemudian ingin ke Indonesia juga kesulitan menunjukkan fakta pada paspornya bahwa mereka sudah 14 hari berada di Singapura. Hal itu disebabkan Singapura, Australia dan Korea Selatan sudah menghapus kebijakan cap paspor terhadap orang-orang yang masuk ke negara itu.

"Kebijakan cap paspor itu sudah ditiadakan di Australia, Korsel dan Singapura, bagaimana cara membuktikan bahwa mereka sudah 14 hari berada di Singapura? Ujung-ujungnya mereka terpaksa tes PCR," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar berharap kebijakan tes usap dengan metode PCR dihapus bagi WNI maupun wisatawan asing di Singapura ketika ingin melakukan perjalanan laut ke Kepri.

Buralimar menegaskan turis maupun WNI dari Singapura yang ingin ke Kepri cukup tes antigen di pintu masuk pelabuhan internasional di Kepri.

"Kami terus memperjuangkan agar pusat meniadakan kebijakan tes PCR karena membutuhkan biaya yang mahal, dan menghambat turis masuk kd Kepri," ucapnya.

Menurut dia, lebih dari 1000 orang warga Singapura dan Malaysia berlibur ke Kepri sejak akhir Februari 2022 sampai sekarang. Jika kebijakan penghapusan tes PCR diberlakukan, ia yakin puluhan ribu turis masuk ke Kepri dalam sebulan.

"Kami menargetkan tahun ini 2 juta wisman berwisata ke Kepri. Ini tidak mustahil terealisasi bila kebijakan tes PCR dihapus," tegasnya.