Dispar Kepri Tunggu Kebijakan Turis Singapura Tidak Wajib Tes PCR
Lagoi Bay, salah satu kawasan pariwisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Nikolas Panama)

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menunggu kebijakan yang tidak lagi mewajibkan turis asal Singapura, yang berkunjung ke kawasan wisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan dan Nongsa, Batam, untuk tes usap dengan metode PCR.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bagi pelaku perjalanan darat, laut dan udara tidak perlu lagi tes antigen maupun PCR.

Namun, lanjut dia, peraturan tersebut belum ditetapkan secara tertulis bagi turis asal Singapura yang berkunjung ke Lagoi dan Nongsa dalam skema kebijakan gelembung perjalanan (Travel Bubble).

"Kami masih menunggu. Kalau direalisasikan kebijakan bebas tes PCR dan antigen, saya optimistis turis asal Singapura yang berkunjung ke Lagoi dan Nongsa, meningkat tajam," ujarnya dikutip Antara, Selasa, 8 Maret.

Saat ini, menurut dia, jumlah wisatawan asal Singapura yang berkunjung ke Lagoi dan Nongsa belum signifikan. Pada 1-5 Maret 2022 jumlah turis dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Nongsapura dan Pelabuhan Bandar Bintan Telani Lagoi dan Batam 10 orang, sedangkan pada Februari 2022 sebanyak 36 orang.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan jumlah wisatawan domestik yang berkunjung ke Lagoi. Pekan lalu jumlah wisatawan domestik ke Lagoi mencapai 500 orang.

"Kalau kebijakan bebas PCR dan antigen ini efektif berlaku, saya optimistis ribuan orang akan berkunjung ke Lagoi setiap hari," ucapnya.

Buralimar juga merasa lega lantaran Satgas Penanganan COVID-19 merealisasikan aspirasi dari Kepri agar turis asal Singapura tidak menunggu hasil tes usap PCR di Pelabuhan Nongsapura, Batam, melainkan di kamar hotel yang berada di kawasan pariwisata terpadu Travel Bubble.

Sebelumnya, turis asal Singapura yang berkunjung ke Nongsa menunggu hasil tes PCR di Pelabuhan Nongsapura sehingga beberapa di antara mereka merasa tidak nyaman.

"Waktu awal pembukaan Travel Bubble hanya turis yang berkunjung ke Lagoi mendapatkan diskresi kebijakan sehingga dapat menunggu hasil tes PCR di kamar hotel. Sekarang alhamdulillah, Satgas Penanganan COVID-19 sudah mengeluarkan kebijakan agar turis-turis itu menunggu hasil tes PCR di kamar hotel," katanya.

Buralimar menjelaskan bila hasil pemeriksaan tes PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat menjalani karantina di kawasan pariwisata terpadu di Batam dan Bintan.

Sebaliknya, bila hasil pemeriksaan tes PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka bagi turis yang tanpa gejala isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan "Travel Bubble".

Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan.

"Seluruh biaya isolasi atau perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri," ujarnya.