Pegawai KPK Minta Jokowi Urusi Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono kecewa dengan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyatakan 75 pegawai termasuk dirinya tak memenuhi syarat. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menyelesaikan polemik ini.

Hal ini disampaikan setelah KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Hasil TWK dan pada salah satu poinnya adalah meminta pegawai yang tak lolos menyerahkan tanggung jawabnya kepada atasan mereka.

"Kami berharap kepala negara mengambil alih polemik ini, karena beliau pejabat tertinggi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Giri kepada wartawan, Jumat, 14 Mei.

Dia menyebut, surat keputusan yang membebaskan para pegawai dari tugas dan tanggung jawab tersebut adalah tindakan zalim. Apalagi, alih status pegawai KPK dari independen menjadi ASN merupakan mandat bukan seleksi.

Bahkan menurutnya hal ini pernah disampaikan oleh para pimpinan KPK dalam berbagai kesempatan meski akhirnya justru berbeda. "Alih status menjadi ASN adalah mandat bukan seleksi. Di berbagai kesempatan, pimpinan KPK menyatakan ini asesmen, padahal seleksi," tegasnya.

Giri mengatakan dampak penonaktifan ini juga akan membahayakan integritas penanganan perkara korupsi yang tengah diusut KPK. Selain itu, hal ini juga memberikan contoh buruk untuk pendidikan antikorupsi dan integritas.

Sehingga ke depan, puluhan pegawai ini akan melakukan upaya hukum terhadap surat keputusang yang dikeluarkan pada 7 Mei lalu. "Kita akan menggunakan hak konstitusi kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Berikutnya, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin tersebut memiliki empat poin. Salah satunya, memerintahkan pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.