Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban ini harus dilakukan paling lambat dua bulan setelah diangkat merujuk Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

“Setiap penyelenggara negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa, 9 September.

Para menteri yang baru menjabat, sambung Budi, punya waktu hingga dua bulan. Begitu juga dengan mereka yang baru saja dicopot dari jabatannya.

“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” tegasnya.

Budi mengatakan pelaporan bisa dilakukan melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap bakal dipublikasi.

“Sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” ungkap Budi.

“KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengocok ulang atau melakukan reshuffle kabinetnya pada Senin, 8 September. Mereka yang diganti adalah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati; Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi; Menteri Perlindungan Pekerja Migran (PMI) Abdul Kadir Karding; dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Setelahnya, Presiden Prabowo kemudian melantik empat menteri. Di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Muktahrudin, Menteri Koperasi Ferry Julianto, dan Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar.

Sedangkan untuk posisi Budi Gunawan akan lebih dulu diisi ad-interim. Sementara Menpora baru belum dilantik karena orang yang ditunjuk sedang berada di luar kota.

Pergantian ini disebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dilakukan atas pertimbangan Presiden Prabowo. Evaluasi juga sudah dilakukan.

“Atas berbagai pertimbangan masukan dan evaluasi yang dilakukan terus menerus oleh Bapak Presiden, maka pada sore hari ini Bapak Presiden sekaligus melakukan perubahan susunan kabinet merah putih pada beberapa jabatan kementerian,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 September.