Bagikan:

JAKARTA - Aturan larangan mudik akan mulai diterapkan Jumat, 23 April. Nantinya, petugas dari beberapa instansi terkait akan melakukan menindak para pelanggar dengan menggunakan dua metode.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penindakan pertama dilakukan dengan cara persuasif. Sedangkan, cara kedua dengan memberikan denda kepada para pelanggar.

Penindakan persuasif akan dilakukan selama 2 pekan. Dalam penerapannya, petugas yang disiapkan di berbagai titik akan memberikan imbauan untuk kembali ke asal perjalanannya.

"Tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ucap Adita di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 23 April.

Sementara, metode kedua akan diterapkan selama 3 pekan. Pada periode ini, petugas akan memberikan sanksi berupa denda kepada pelanggar. Namun, Adita tak merinci aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi denda ini. 

"Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7-31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," papar Adita.

Aturan ini pun berlaku bagi seluruh jenis moda transportasi, baik laut, darat, udara, maupun kereta api. Namun, larangan ini tak berlaku untuk truk pengangkut bahan pokok dan lainnya.

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah," papar Adita.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengambil keputusan melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah. Setelah mengambil kebijakan ini, Jokowi memerintahkan jajarannya mempersiapkan larangan tersebut dan dampaknya ke depan.

"Pada rapat ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas pembahasan antisipasi publik yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 21 April.

Plt Menteri Perhubungan (Menhub) yang dirangkap oleh Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut larangan ini akan mulai berlaku efektif pada, 24 April mendatang. 

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Ada sanksinya, namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei," kata Luhut

Larangan ini, lanjut Luhut, diambil setelah Kementerian Perhubungan melaksanakan survei sebanyak tiga kali dan terakhir dilaksanakan pada 15 April yang lalu. Hasilnya, sekitar 21 persen masyarakat tetap ingin mudik di masa pandemi seperti sekarang ini meski sosialisasi tersebut.

Adapun larangan mudik ini diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah lainnya yang sudah masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta zona merah penyebaran COVID-19. Sedangkan untuk pelaksanaannya, kata Luhut, akan diatur oleh pemerintah daerah.

"Larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, logistik masih dibenarkan (masuk), masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi," ujarnya.