JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan keuangan terkait jual beli kuota haji tambahan hingga barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus. Total ada empat lokasi yang digeledah untuk mencari bukti dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“KPK pada hari kemarin (Selasa, 19 Agustus) melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis, 21 Agustus.
Dari penggeledahan inilah penyidik menemukan bukti yang diperlukan, Budi bilang. “Jadi dari keempat lokasi tersebut yang berwilayah di Jakarta, tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik,” tegasnya.
Ke depan, KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Mereka juga bakal diklarifikasi soal temuan bukti yang didapat penyidik selama proses penggeledahan.
Adapun kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrian jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“KPK tentu nanti akan memanggil kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi permintaan keterangan dan konfirmasi, terkait dengan dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah diamankan tersebut. Kita akan buka isinya, informasi-informasinya seperti apa,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adapun komisi antirasuah sudah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait hingga kantor agen perjalanan atau travel agent perjalanan haji dan umrah.
Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif. Para pihak bersikap kooperatif.
Dari kegiatan itu menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Sementara di kantor travel agent, justru sebaliknya. Penyidik menduga ada pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti sehingga KPK sedang mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
BACA JUGA:
Kemudian, penyidik bergerak ke sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Di sana penyidik menyita kendaraan roda empat dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Terakhir, penyidik menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik. Temuan ini nantinya akan diekstraksi untuk mencari informasi terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani.