JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan asing, mobil hingga aset properti yang diduga terkait korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Upaya paksa ini dilakukan dari sejumlah pihak terkait dalam perkara.
“Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 September.
Budi menyebut penyitaan untuk menguatkan bukti dugaan korupsi yang terjadi. “Sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara karena dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” tegasnya.
Selanjutnya, penyidik disebut Budi akan terus mendalami ke mana saja uang korupsi kuota haji mengalir. Sehingga, dugaan rasuah yang ditangani bisa semakin terang.
“Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023 – 2024 tersebut,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa berupa memeriksa saksi maupun penggeledahan.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.