Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti upaya penghilangan barang bukti dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama yang dilakukan biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang temuan didapat penyidik saat menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus lalu. Penyidik saat itu mendapati ada upaya penghancuran dokumen.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 26 November.

Meski begitu, Budi mengaku tak bisa memerinci temuan apa yang didapat penyidik saat itu. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, penghilangan barang bukti dilakukan dengan membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel oleh salah satu staf.

Alih-alih membenarkan informasi itu, Budi hanya bilang kondisi di lapangan akan dianalisis dan didalami.

“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tegasnya.

Adapun komisi antirasuah juga sudah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri selain melakukan penggeledahan. Ia juga sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan penyidik terhada sejumlah pegawai Maktour. Lalu, KPK telah menyita sejumlah uang yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

“Saat ini penyidik masih berfokus terhadap pokok perkaranya, ya, terkait dengan dugaan kerjaan keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya,” ungkap Budi.

“Mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusianya, kemudian sampai ke jual beli kota haji ini ini oleh para biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK. Itu yang masih difokuskan untuk menelusuri karena ini kaitannya sama penghitungan kerugian keuangan negaranya.”

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.