JAKARTA - Tersisa satu bulan lagi untuk waktu pencegahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri, kasus kuota haji 2023–2024 berakhir. KPK diingatkan untuk segera tetapkan tersangka.
Demikian hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf kepada wartawan melalui pesan tertulisnya, Sabtu, 3 Januari.
Selain Yaqut, pihak yang dicegah antara lain mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK diminta untuk lebih giat dan aktif agar tidak ada penundaan ketetapan tersangka terhadap pihak yang dicegah.
“Masa cekal sebentar lagi berakhir seyogianya jangan sampai masa cekal berakhir KPK belum dapat tentukan tersangkanya. Oleh karena itu saya berharap KPK bekerja lebih giat lagi,” kata Hudi.
BACA JUGA:
Hudi menyebutkan jika KPK belum menetapkan tersangka dikhawatirkan adanya proses penghilangan barang bukti. Pasalnya, ada waktu luang yang terbuka untuk para tersangkut itu untuk menyusun rencana dan strategi.
“Semakin lama diproses, semakin besar peluang yang bersangkutan menyusun strategi, seperti menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” ucap Hudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) segera rampung. Juru bicaraLembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo seakan memberikan 'signal' untuk menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai tersangka.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi wartawan.
Budi menjelaskan pihak penyidik dari KPK saat ini sedang menunggu bukti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka. Masa pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) berakhir pada tanggal 11 Februari 2026.