JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tak mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur gara-gara KUHAP baru. Beleid memang mengatur hanya tersangka yang tidak boleh berpergian ke luar negeri.
Sebagai informasi, pengusaha agen perjalanan atau travel agent haji dan umrah ini pernah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak tahun lalu hingga Februari ini.
Pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK ini berkaitan dengan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
"Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan. Secara regulasi, secara aturan hukum karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi tidak," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari.
Setyo juga menjelaskan pencegahan ke luar negeri ini tentu disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Sehingga, hanya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diperpanjangan masa larangan berpergiannya.
"Pastinya yang kami ajukan cegah hanya dua itu dulu saja. Kalau masalah yang lain, sementara fokusnya kedua yang tersangka itu," tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
BACA JUGA:
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.