JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nopi Afandi selaku General Manager (GM) Product PT Telkomsel pada hari ini, 20 Februari. Keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Februari.
Budi belum memerinci hadir tidaknya Nopi dalam pemeriksaan ini. Namun, saksi yang diminta hadir biasanya dibutuhkan keterangannya karena diduga mengetahui dugaan rasuah yang sedang didalami.
Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil sejumlah pejabat perusahaan provider di Tanah Air. Di antaranya Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni pada 2025 lalu.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur sebuah bank pelat merah; Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi bank pelat merah yang sama; serta Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan.
BACA JUGA:
Sementara pihak swasta yang ditetapkan adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum dilakukan penahanan.
Adapun pengadaan mesin EDC di salah satu bank pelat merah pada periode 2020-2024 tersebut menggunakan skema beli putus dan sewa. Jumlah pengadaan mesin EDC pada skema beli putus pada periode 2020-2023 mencapai 346.838 unit dengan anggaran senilai Rp942.794.220.000.
Sedangkan skema sewa dilakukan dua kali, yakni pada 2020 untuk tiga tahun sekaligus hingga 2023 dan 2023 untuk perpanjangan 2024-2026. Total anggarannya mencapai Rp1.258.550.510.487 dengan jumlah EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Untuk skema beli putus kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp241.065.269.129. Sedangkan untuk skema sewa, negara merugi hingga Rp503.475.105.185.