JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC salah satu bank dengan kode BBRI pada hari ini, 15 Juli. Salah satu yang diperiksa adalah Arga Mahanana Nugraha selaku Direktur Digital & Teknologi Informasi bank tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Juli.
Selain Arga, saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Agoes Roediyanto selaku pensiunan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi; Agus Wijaya Sugiarto selaku Senior Manager PT NEC Indonesia; Agus Winarno selaku eks Direktur PT Sarana Reswara Abadi; dan Alexander Mikail yang merupakan GM/EVP Bussiness Development & Partnership PT Satkomindo Mediyasa.
Kemudian turut dipanggil juga Ana Riswati dan Andimas Muhammad Bagaswara selaku pihak swasta; Andrian Jahjamalik yang merupakan Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia tahun 2022; Andry Chandra Atmadjaja selaku Direktur Utama PT Banyupenta Maskom Wijaya; dan Andy Hianusa selaku Direktur PT Yaksa Harmoni Global.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur; Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi; serta Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan.
Sementara pihak swasta yang ditetapkan adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum dilakukan penahanan.
Adapun pengadaan mesin EDC pada periode 2020-2024 tersebut menggunakan skema beli putus dan sewa. Jumlah pengadaan mesin EDC pada skema beli putus pada periode 2020-2023 mencapai 346.838 unit dengan anggaran senilai Rp942.794.220.000.
Sedangkan skema sewa dilakukan dua kali, yakni pada 2020 untuk tiga tahun sekaligus hingga 2023 dan 2023 untuk perpanjangan 2024-2026. Total anggarannya mencapai Rp1.258.550.510.487 dengan jumlah EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Untuk skema beli putus, sambung Asep, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp241.065.269.129. Sedangkan untuk skema sewa, negara merugi hingga Rp503.475.105.185.
BACA JUGA:
"Total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC android tahun 2020-2024, baik beli putus maupun FMS/sewa adalah sebesar Rp744.540.374.314," Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli.
Catatan Redaksi:
Awalnya berita ini berjudul: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Garap 10 Saksi Hari Ini.
Kemudian mengalami perubahan dengan judul: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Bank Milik Pemerintah, KPK Garap 10 Saksi Hari Ini