JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan kembali memanggil Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC pada bank pelat merah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ulang itu akan dilakukan penyidik karena Irsyad tak memenuhi panggilan pada Rabu, 8 Oktober. Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi.
“Tentu nantinya akan dilakukan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan yang bersangkutan,” kata Budi melalui pernyataan tertulis, Jumat, 10 Oktober.
Belum dirinci Budi soal kapan pemanggilan ulang tersebut. Dia hanya mengatakan ada sejumlah hal yang akan didalami, salah satunya adalah terkait penyediaan provider.
“Karena kalau kita bicara mesin EDC, tidak hanya fisik hardwarenya tapi juga termasuk penyediaan providernya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur bank pelat merah; Indra Utoyo, eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi bank pelat merah yang sama; serta Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan.
Sementara pihak swasta yang ditetapkan adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum dilakukan penahanan.
Adapun pengadaan mesin EDC di salah satu bank pelat merah pada periode 2020-2024 tersebut menggunakan skema beli putus dan sewa. Jumlah pengadaan mesin EDC pada skema beli putus pada periode 2020-2023 mencapai 346.838 unit dengan anggaran senilai Rp942.794.220.000.
Sedangkan skema sewa dilakukan dua kali, yakni pada 2020 untuk tiga tahun sekaligus hingga 2023 dan 2023 untuk perpanjangan 2024-2026. Total anggarannya mencapai Rp1.258.550.510.487 dengan jumlah EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Untuk skema beli putus kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp241.065.269.129. Sedangkan untuk skema sewa, negara merugi hingga Rp503.475.105.185.