Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengusutan dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank pelat merah tak hanya menyasar alatnya saja. Piranti lunak atau software yang jadi sistem juga turut didalami penyidik.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal pemanggilan Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni pada Rabu kemarin, 8 Oktober.

“Dalam pengadaan mesin EDC ini, ini kan ada dua mekanisme. Yang pertama dia beli putus, beli barang itu. Satu lagi dengan skema sewa. Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa. Artinya ada sistemnya juga. Nah, itu yang semuanya juga (mau, red) didalami,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober.

Kondisi ini, sambung Budi, jadi dasar bagi penyidik memanggil sejumlah pihak termasuk pihak swasta. “Yang sebagai penyedia barang dan jasa dari pengadaan mesin EDC ini,” tegasnya.

Penyidik dalam kasus ini diketahui sudah memanggil sejumlah jajaran direksi perusahaan swasta. Pada Rabu kemarin, misalnya, dipanggil Heriyadi Direktur selaku PT IP Network Solusindo; Yuliana Efendi yang merupakan Direktur PT Mutu Utama Indonesia; dan Dandi Setiyawan selaku Direktur PT Solusindo Global Digital.

Kemudian turut dipanggil juga Royke Lumban Tobing selaku Direktur PT Spentera; Masagus Krisna Ilmaliansyah yang merupakan pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi; dan Dian Budi Lestari selaku Direktur PT Dimensi Digital Nusantara.

Berikutnya, penyidik juga memanggil Faisal Mulia Nasution selaku Direktur PT Fiber Networks Indonesia; CU Ian Wijaya yang merupakan Direktur PT Kawan Sejati Teknologi; dan Riski Lana selaku Direktur PT Smartnet Magna Global.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur sebuah bank pelat merah; Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi bank pelat merah yang sama; serta Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan.

Sementara pihak swasta yang ditetapkan adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum dilakukan penahanan.

Adapun pengadaan mesin EDC di salah satu bank pelat merah pada periode 2020-2024 tersebut menggunakan skema beli putus dan sewa. Jumlah pengadaan mesin EDC pada skema beli putus pada periode 2020-2023 mencapai 346.838 unit dengan anggaran senilai Rp942.794.220.000.

Sedangkan skema sewa dilakukan dua kali, yakni pada 2020 untuk tiga tahun sekaligus hingga 2023 dan 2023 untuk perpanjangan 2024-2026. Total anggarannya mencapai Rp1.258.550.510.487 dengan jumlah EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.

Untuk skema beli putus kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp241.065.269.129. Sedangkan untuk skema sewa, negara merugi hingga Rp503.475.105.185.