Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru.

Puan menjelaskan, DPR melalui Komisi III akan mengundang para pakar dan masyarakat dalam membahas perubahan KUHAP secara bersama-sama.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang harus kami ajak bersama-sama untuk membahasnya,” ujar Puan, Selasa, 15 Juli. 

Ia menambahkan, Komisi III DPR hingga kini masih menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Puan menegaskan, pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan tergesa-gesa agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Setelah proses pembahasan selesai, pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik.

“Kalau sampai saat ini belum dibuka secara luas, itu karena prosesnya masih berlangsung, yakni RDP, RDPU, dan meminta masukan dari semua pihak di berbagai elemen masyarakat,” ujar Puan.

“Kami tidak terburu-buru, karena proses ini sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, dari sidang-sidang sebelumnya. Nanti kami akan membuka pembahasan ini pada waktunya,” pungkasnya.