Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai menjelaskan penyidikan kasus tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kata dia, siapapun terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"KPK secepatnya akan menyampaikan pihak-pihak yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka, ya," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 3 Juli.

Budi mengatakan penetapan tersangka ini tak akan lama. Sebab, sudah banyak bukti yang dikumpulkan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Adapun pengadaan mesin EDC BRI pada 2020-2024 telah merugikan negara hingga Rp700 miliar. Sementara nilai anggarannya mencapai Rp2,1 triliun.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Diduga terjadi praktik korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berfungsi untuk memproses transaksi pembayaran secara elektronik.

“(Dugaan korupsi terkait, red) pengadaan EDC,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Juni.

Dalam kasus ini, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang ke Ditjen Imigrasi pada Kamis, 26 Juni lalu. Salah satu yang dikabarkan dilarang berpergian adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur BRI.

Catur juga pernah diperiksa penyidik pada Kamis, 26 Juni. Dia dimintai di kantor KPK sejak pukul 09.45 hingga 12.15 WIB.

Kemudian, penyidik telah menggeledah kantor BRI di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta. Dari upaya paksa itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.