Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga petinggi Maktour Travel memerintahkan penghancuran barang bukti terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 sebelum penggeledahan dilakukan beberapa waktu lalu. Nama inisiator disebut sudah berada di kantong penyidik.

Dari informasi yang diperoleh, penghancuran barang bukti tersebut dilakukan oleh seorang staf Maktour Travel dan ketahuan penyidik. Beberapa dokumen, termasuk manifes kuota haji yang diterima biro perjalanan atau travel agent tersebut dikabarkan dibakar.

“Informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour. Tentu petingginya begitu, ya, itu nanti juga akan didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari.

Meski begitu, Budi masih irit bicara soal dugaan penghilangan barang bukti tersebut. Penyidik disebutnya masih melakukan analisis terkait temuan yang didapat di lapangan.

“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” tegasnya.

Adapun setelah temuan dugaan penghancuran barang bukti itu, KPK telah minta keterangan dari sejumlah pegawai Maktour Travel.

Kemudian, pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa. Ia juga ikut dicegah ke luar negeri bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.