Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membenarkan para anggota dewan menerima tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulannya.

Indra menuturkan, tunjangan tersebut diberikan lantaran anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.

"Betul (ada tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan)," kata Indra dalam keteranganya, Rabu 21 Agustus.

Indra menambahkan, aturan terkait tunjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Adapun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai jumlah tunjangan anggota DPR dengan besaran Rp 50 juta per bulan masih dalam tahap wajar. Bahkan, dia menyebut anggota dewan menambah sendiri biaya sewa rumah dengan alasan harga sewa perumahan di kawasan kompleks DPR harganya berada di atas Rp 70 juta.

"Saya kira masuk akal lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat tunjangan karena dapat rumah dinas," pungkasnya.