Ramai Sorotan WNA China Bebas Masuk tapi Mudik Dilarang, Imigrasi Tegaskan Semua Sesuai Aturan
ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, sudah memenuhi aturan keimigrasian. WNA China disebut juga mematuhi perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menjelaskan aturan yang dimaksud yakn  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei.

Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Jhoni menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata” ungkap Jhoni.

Hingga saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.