RIAU - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membatasi waktu operasi kedai, kafe, restoran, dan pusat belanja hingga pukul 22.00 dalam upaya meminimalkan potensi terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19.
"Tidak boleh lebih dari pukul 22.00 WIB demi meminimalisir kerumunan warga,” kata Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat, 7 Mei dilansir Antara.
Ansar meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan patroli, bersama aparat TNI dan Polri untuk memastikan pembatasan jam operasi kegiatan-kegiatan usaha tersebut ditaati.
Pelaku usaha kedapatan melanggar batasan jam operasi akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, peringatan, hingga penutupan tempat usaha.
BACA JUGA:
Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menurut dia, juga akan mendisiplinkan warga menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
“Masyarakat yang abai protokol kesehatan juga terancam sanksi teguran hingga sanksi sosial,” kata Ansar.
Ansar mengemukakan bahwa peningkatan kasus COVID-19 di Kepulauan Riau dalam beberapa pekan terakhir antara lain bersumber dari klaster pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang melalui pelabuhan-pelabuhan di Tanjungpinang dan Batam.
“PMI pulang dari Malaysia langsung kita karantina dan menjalani tes usap. Hasilnya, ada ratusan orang dinyatakan positif COVID-19,” katanya.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Kepulauan Riau seluruhnya 12.133 orang dengan perincian 10.256 orang sudah sembuh, 274 orang meninggal dunia, dan 1.603 orang masih menjalani perawatan atau karantina mandiri.