Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan satu orang eks polisi bersama tiga rekan yang diduga membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial AP (pecatan polisi), TP, RP, dan RG, seluruhnya merupakan warga asal Pagaralam.

"Penangkapan itu dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan." ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 21 Juli.

Dari tangan para pelaku, kata Nandang, kepolisian mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket sabu siap edar.

Saat ini keempat tersangka itu masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata dan jaringan narkotika yang terlibat.

“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kita masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar,” ujar Nandang.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.