Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dikembalikan ke pihaknya. 

Sebelumnya, kegiatan itu harus seizin Dewas KPK. Namun setelah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke MK dan diputuskan tiga kegiatan itu tanpa harus seizin dewan pengawas, melainkan hanya mengetahui.

"Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Mei.

KPK akan menjalankan keputusan tersebut dengan menyesuaikan beberapa mekanisme. Ali juga memastikan tindakan projusticia dalam upaya penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review," ungkap Ali.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya tak lagi menerbitkan surat izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tak perlu meminta izin pada dewan pengawas seperti yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tapi cukup memberikan pemberitahuan.

"Kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku. Mulai tadi sore dan selanjutnya, dewan pengawas tidak menerbitkan izin sadap, geledah, dan sita lagi," kata Tumpak kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Dia berharap pelaksanaannya tiga kegiatan yang menjadi hal utama dalam mengusut kasus korupsi ini tetap berjalan baik. "Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan, harapannya tentu akan lebih baik," tegasnya.