JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, menangkap terduga pelaku pembunuhan perempuan bertato yang jenazahnya ditemukan di tepi jalan raya, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Wakapolres Blitar Kompol Fadillah Langko Kasim Panara mengemukakan terduga pelaku berinisial MCH (28), warga Kecamatan Plosoklaten, yang merupakan kekasih korban, DTO (21), warga Dusun Purworejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Dari hasil temuan di lapangan Satreskrim Polres Blitar dibantu Satreskrim Polres Kediri tidak sampai 1x24 jam berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan tersebut," katanya di Blitar, Selasa, 8 Juli dilansir ANTARA.
Kasus itu berawal dari laporan temuan jenazah korban di Jalan Raya Popoh, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin (7/7). Warga melaporkan hal itu ke perangkat desa yang diteruskan ke polisi.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung ke lokasi kejadian dan melakukan evakuasi jasad perempuan tanpa identitas tersebut. Jenazah dibawa ke rumah sakit untuk proses pemeriksaan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa korban merupakan warga Kediri dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi lebih lanjut, korban bekerja di salah satu kafe di wilayah Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari hasil pemeriksaan saksi, korban dijemput oleh kekasihnya MCH, pada Minggu (6/7) malam.
Polisi kemudian mencari MCH yang diketahui kabur, namun berhasil ditangkap di Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, saat hendak menuju rumah saudaranya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu, karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"Korban ini diajak menonton karnaval di Nganjuk, kemudian di sana cek cok sehingga tidak jadi nonton dan kembali ke Kediri dan cek cok berlanjut kemudian terjadi penganiayaan. Korban lemas dan dibawa terduga pelaku, akan dibuang ke selatan, ke hutan yang sepi," kata dia.
BACA JUGA:
Namun, pada saat melintas di wilayah Blitar, korban lemas dan bahan bakar minyak (BBM) sepeda motor yang ditumpangi keduanya habis. Pelaku kemudian meletakkan korban di tepi jalan.
Pelaku juga menghancurkan dan membuang telepon seluler milik korban untuk menghilangkan jejak.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor dengan nopol AG 6187 EBB, satu potong kaus warna hitam, satu potong celana pendek jin, dua telepon seluler dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.