Digoyang Miras Hingga Teler, Oknum DPRD TTS Pegang Tubuh Bini Orang, Polisi: Sudah Tersangka
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B (Foto: ANTARA)

Bagikan:

KUPANG - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan sekaligus menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, JN sebagai tersangka.

JN ditenggarai terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinsial DS di Kota Soe.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna kepada Antara, Selasa, 4 Mei. 

Awal kejadian bermula saat JN bertamu di rumah DS pada 11 April lalu. Saat itu JN dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi alkohol. DS pun beranjak ke dapur untuk membuat minuman, sementara suami dari DS sendiri berada di kamar mandi.

Melihat DS sendiri, JN kemudian beranjak ke dapur lalu dari belakang langsung memegang bagian tubuh DS.

DS sendiri berpikir mungkin JN tidak sengaja karena hanya menyentuh saja. DS pun membawa minuman ke ruang tamu. Namun sesampainya di ruang tamu JN kembali melakukan aksinya.

Mengetahui bahwa JN dari awal memang sengaja melakukan hal tak senonoh, DS pun kesal dan mengusir JN keluar dari rumah.

Suaminya yang mengetahui hal tersebut, ikut kesal dan saat itu juga langsung melaporkan perbuatan tak senonoh dari anggota DPRD ke pihak kepolisian.

Kasus lalu diusut polisi setelah mendapat laporan suami DS hingga akhirnya JN ditetapkan tersangka. Kombes Rishian melanjutkan, dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.

Krisna menambahkan penahan terhadap JN akan dilakukan selama 20 hari. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Alasan penahanan terhadap tersangka karena memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi," tambah dia.

Polisi lanjut Krisna menjerat JN dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenakan ancaman hukum sembilan tahun penjara.