MALANG - Polres Malang, Jawa Timur, menangkap dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan wanita muda berinisial SN (21). Salah satu pelaku berinisial W (34) ternyata mantan kekasih korban.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, selain W, pihaknya juga menangkap AP (28), rekan dari W. "Dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji, dan Polres Malang berhasil menangkap W di kawasan Gempol, Pasuruan," kata Hendri di Kabupaten Malang, Jawa Timur dilansir Antara, Kamis, 25 Maret.
Kronologis pembunuhan bermula saat pelaku W mengkonsumsi minuman keras (miras) di salah satu kafe wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin, 23 Maret sekitar pukul 22.00-01.00 WIB. Saat itu W ditemani kekasihnya berinisial A.
Teler digoyang miras, W yang berprofesi sebagai sopir truk lalu mengajak A tidur dalam truk. Namun, sambung Kapolres Hendri, sekitar pukul 01.30 WIB korban SN datang dan menggedor pintu truk.
"Korban menggedor, dan berteriak kepada tersangka W. Korban tidak terima karena mendapati tersangka W bersama perempuan lain," ucap Hendri.
BACA JUGA:
Korban SN merupakan mantan kekasih W. SN tidak terima karena cintanya yang tulus diputus sepihak. Emosi dengan protes dan gedoran pintu, W lalu menyalakan kendaraanya dan pergi.
"Pada saat truk melaju, menyerempet korban yang berada di samping truk," tutur Kapolres Hendri.
Korban yang terjatuh ditinggalkan W. Saat diperjalanan itulah W menelpon rekannya AP untuk melihat kondisi mantan kekasihnya. AP bekerja di kafe tempat W meneguk miras.
AP lalu datang dan melihat korban tergeletak. Bukannya menolong, pelaku dalam keadaan mabuk miras ini malah menyeret korban ke sebuah warung sekitar lokasi. Tersangka AP lalu menyetubuhi korban yang mengalami luka cukup parah tersebut.
"Situasi cukup gelap, dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya lagi karena mengalami luka cukup parah," ujar Hendri.
Tersangka AP kemudian meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian, dan kembali ke kafe tempat dia bekerja. Sementara korban yang mengalami luka parah, akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan tukang sampah esok harinya.
"Korban mengalami patah tulang paha, hingga pembuluh darah yang berada di otak pecah akibat kejadian itu," terang Kapolres.
Saat ini kedua tersangka berada di tahanan Polres Malang, dan terancam pasal KUHP berbeda. Tersangka W dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sedangkan tersangka lain AP alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
Tersangka W diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun, sementara AP diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.