Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, tahun ini Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik sebesar Rp200 miliar akan banyak digunakan untuk pelatihan-pelatihan dan pendampingan koperasi dan UMKM.

"Tujuannya, untuk mengefektifkan pencegahan penularan COVID-19, maka diharapkan penggunaan anggarannya untuk pelatihan secara online. Nanti, secara detail, kami akan komunikasikan pelaksanaan teknisnya dengan seluruh kepala dinas," ucap Teten, pada video conference bertopik Refocusing dan Realokasi APBD TA 2020 bersama dengan kepala daerah seluruh Indonesia yang dipimpin Menteri Dalam Negeri, di Jakarta, kemarin, Jumat 18 April.

Teten mengakui, merebaknya COVID-19 berdampak ke UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, ada tiga langkah untuk mengantisipasi itu, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet minggu lalu.

Pertama, UMKM mendapatkan relaksasi pinjaman, di mana ada penundaan cicilan selama enam bulan, pengurangan bunga, dan juga pajak. Teten menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya bagi penerima KUR, program UMi, ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro), MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) di bawah Kementerian Keuangan.

"Tapi, juga berlaku untuk koperasi simpan pinjam, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan BPR Syariah. Hal itu sedang diusulkan dan dibahas," jelas Teten.

Kedua, sektor mikro dan ultra mikro yang betul-betul terpukul selain dapat relaksasi, juga perlu tambahan pembiayaan baru. "Nah ini akan terus kita efektifkan dua saluran pembiayaan. Pertama, melalui BLU di bawah Menteri Keuangan, lewat PNM, Bahana Ventura, Pegadaian, dan juga LPBD KUMKM," ucap Teten.

Selain itu, supaya KUR bisa menjangkau dalam waktu cepat dan luas untuk usaha mikro dan ultra mikro ini, Kemenkop dan UKM akan menggunakan berbagai saluran untuk meyalurkannya. "Termasuk sekarang yang paling mudah adalah melalui Fintech," ujar Teten.

Ketiga, program ultra mikro yang sudah betul-betul tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme ekonomi, akan diikutsertakan dalam program bantuan tunai. "Jadi, ada perluasan dengan penambahan orang miskin baru dari sektor ultra mikro ini," kata Teten.

Secara teknis pelaksanaan, Teten menegaskan, ini harus dilakukan pendataan, baik by name by address dan juga NIK-nya.

"Kami menggunakan data dari penerima KUR, termasuk penerima pinjaman di bawah Rp10 juta melalui MEKAAR, PNM, BPR, BPRS, BMT, termasuk melalui Fintech yang total jumlahnya 70 juta," pungkas Menkop dan UKM.