Larangan Mudik 6-17 Mei, Kapal Wisata dari Luar Papua Barat Tak Boleh ke Raja Ampat
Kapal pesiar asing saat melakukan perjalanan di perairan kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. (Foto: Ernes Broning Kakisina/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kapal Wisata yang berasal dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk dan beraktivitas di kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung di Waisai, Selasa mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Dia mengatakan bahwa selama masa larangan mudik lebaran kapal wisata maupun penumpang dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik lebaran.

Ia menjelaskan, kapal yang diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik liburan adalah kapal yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat setempat.

 

Dikatakan bahwa kebutuhan logistik terutama bahan pokok atau bapok bagi masyarakat kabupaten Raja Ampat berasal dari Sorong sehingga kapal-kapal yang mengangkut logistik tetap diizinkan masuk Raja Ampat selama masa larangan libur lebaran.

"Terkecuali kapal yang membawa penumpang dari luar daerah Papua Barat masuk wilayah Raja Ampat tidak diizinkan," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Raja Ampat selama masa larangan mudik lebaran.

Ia mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut karena dilakukan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di kabupaten Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia.