TULUNGAGUNG - Pelaku pembunuhan Sait Lupriadi (49), pria asal Majalengka yang ditemukan tewas membusuk di semak dekat jalur lintas selatan (JLS) atau Pansela Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, 27 April lalu akhirnya tertangkap.
Pelaku rupanya rekan korban sendiri berinisial SW (31), warga Desa Dusun Kulonkali RT55/RW15 Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, Malang.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat rilis pengungkapan kasus menyebutkan, pelaku merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.
SW diketahui beberapa kali bepergian dengan korban bersama ke daerah Prigi, Trenggalek. "Keduanya dalam perjalanan pulang dari daerah Prigi dan sempat terlibat judi klethek, namun kalah sekitar Rp1 juta," papar Kapolres dilansir dari Antara, Senin, 3 Mei.
BACA JUGA:
Kekalahan dalam judi klethek itu menjadi awal perselisihan antara korban dan pelaku. Dalam perjalanan pulang dengan cara berboncengan sepeda motor, korban Sait berulangkali mengumpat dan menyebut pelaku SW, rekannya itu sebagai biang kekalahan judi.
Berbagai makian kasar korban membuat pelaku emosi. Saat perjalanan pulang dari Prigi, Trenggalek menuju Malang melalui wilayah JLS di wilayah Tulungagung selatan itu Sugeng meminta korban menghentikan sepeda motor di tepi jalan, dengan alasan ingin buang air kecil.
Saat baru berhenti itulah pelaku yang memiliki catatan kriminal (residivis) kasus pencurian ini memukul korban dengan tangan kosong, lalu menghantam kepala dan dada korban menggunakan sebongkah batu besar.
"Saya hantam pakai batu dua kali, di tengkuk dan dada," ucap Sugeng Widodo.
Pascakejadian itu, pelaku membawa kabur sepeda motor, dompet dan telepon genggam korban ke Malang.
Ponsel korban kemudian dijual di wilayah Malang. Sedang motor dibawa pulang, dicat dan diganti nomor polisinya. Dalam rilis ini terungkap jika SWmerupakan residivis kasus pencurian.
Sugeng juga pernah dipenjara di wilayah Jawa Tengah lantaran kedapatan mencuri tabung gas. Lalu juga pernah dipenjara di Malang karena mencuri telepon genggam.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai. Sedangkan dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti sebongkah batu yang digunakan untuk membunuh korban.
Tersangka Sugeng Wibowo kini diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 339 subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.