Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap upaya menghilangkan barang bukti oleh pengendara mobil Fortuner yang viral karena aksi arogannya di ruas Jakarta-Cikampek. Tersangka PWGA disebut membuang pelat dinas TNI ke sungai di Lembang, Bandung.

"Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di Lembang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis, 18 April.

Pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 itu dibuang setelah PWGA cekcok dengan pengendara lainnya yang berujung viral di media sosial.

Namun, pelat dinas TNI itu akhirnya kembali didapatkan setelah penyidik menyisir sungai yang dimaksud oleh tersangka. Kini, benda itu telah dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penggunaan dan pemalsuan.

"Setelah mendapat keterangan tersebut tim daripada Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah Lembang, Bandung. Alhamdulillah pelat nomor tersebut berhasil ditemukan," sebutnya.

Saat ini, PWGA yang ditangkap di kawasan Keluarahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Wira.

Sebagai pengingat, PWGA viral setelah video aksi arogannya dibagikan oleh akun @jakartaselatan24jam yang diunggah pada Jumat, 12 April.

Dia sempat adu mulut dengan pengendara lainnya. Bahkan, pria itu mengaku sebagai adik dari seorang jenderal sebagai bentuk intimidasi.

"Seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan plat dinas TNI terlibat perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan juga merupakan adik dari seorang jenderal," tulis akun tersebut.