Bagikan:

JAKARTA - Polda Kalsel siap mengamankan 827 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

PSU akan akan dilakukan pada tujuh kecamatan dari tiga kabupaten dan kota di Kalsel. Dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel kembali memperebutkan suara pada PSU ini yakni, Paslon petahana nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin dan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto mengatakan, pihaknya ingin mendulang kesuksesan yang sama karena berhasil mengamankan pelaksanaan PSU Wali Kota dan Wakil Wali di Kota Banjarmasin. 

PSU di Pilgub Kalsel rencananya dilaksanakan pada 9 Juni 2021 dengan daftar pemilih tetap sebanyak 266.757 orang.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyukseskan PSU Pilwali Banjarmasin. Alhamdulillah semua bisa berjalan lancar, partisipasi masyarakat tinggi dan kondisi aman terkendali," katanya Rikwanto dilansir dari Antara, Jumat, 30 April. 

Menurut dia, suksesnya pelaksanaan PSU membuktikan kedewasaan masyarakat dalam berpolitik semakin baik sebagaimana harapan di setiap pesta demokrasi.

"Antusias masyarakat memberikan hak suaranya datang ke TPS jadi bukti bahwa pilkada hanyalah sebuah pesta yang seyogianya disambut riang gembira. Berbeda pilihan adalah hal biasa yang penting tetap bersatu dalam damai," terang Rikwanto. 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menilai, semua pihak yang terlibat termasuk aparat TNI, mulai proses distribusi logistik pilkada hingga pengamanan TPS, sudah terlaksana sesuai rencana awal.

Meski tak ada potensi gejolak yang mencul, namun Rikwanto menegaskan pihaknya tak mau ambil risiko apalagi meremehkan. Sehingga setiap TPS dijaga dua polisi sudah dirasa tepat pada PSU.

"Operasi pengamanan PSU Pilwali Banjarmasin selama tiga hari telah berakhir. Semua anggota yang sebelumnya bersiaga telah kembali bertugas normal di satuan fungsi masing-masing, termasuk TNI yang juga mem-backup penuh," katanya lagi.

Untuk Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS.

Kemudian Kabupaten Banjar terdiri dari Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS, Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.