JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penumpasan kelompok kriminal bersenjata di Papua. Penumpasan ini dapat dilakukan dengan beragam cara, salah satunya penegakan hukum.
"Presiden sudah pesan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk wanti-wanti terhadap persoalan HAM ini. Namun demikian, persoalan KKB harus ditangani secara terukur, proporsional dengan pendekatan penegakan hukum," kata Moeldoko dalam diskusi secara daring, Rabu, 28 April.
Menurutnya, ada situasi baru terkait aktivitas KKB yang membutuhkan pendekatan khusus. Misalnya, pembunuhan terhadap guru, membakar sekolah, hingga mengintimidasi masyarakat.
Moeldoko mengatakan tindakan itu mengarah pada aksi terorisme. Karena, memunculkan rasa tidak aman, rasa takut yang berlebihan pada masyarakat karena pembunuhan.
"Bahkan menurut bupati, aneh, karena sudah mulai membunuh warga asli Papua. Jadi, ada kecenderungan ada hal-hal baru yang lebih keras saat ini," ungkapnya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, pemerintah juga mengedepankan penghormatan pada Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menumpas KKB Papua. "Intinya di situ bagaimana meletakkan ketegasan dengan penghormatan terhadap HAM. kita tidak boleh mengabaikan tentang itu," tegas mantan Panglima TNI tersebut.
Pendekatan berbasis dialog
Moeldoko juga menyatakan pemerintah membangun jalur komunikasi untuk memberantas KKB Papua. Dia sering menerima tokoh Papua, baik dari kelompok akademisi, hingga pemuka agama.
"Saya sering dialog. Untuk itu akan kita lanjutkan karena kita ingin penyelesaian yang tepat, penyelesaian yang pas tidak mengorbankan banyak pihak," katanya.
Berikutnya, tugas pemerintah yakni menangani isu-isu intoleransi yang berdampak di Papua. Mau tidak mau, isu seperti penguburan masyarakat kristen di tengah lingkungan muslim, secara tidak langsung, menjadi 'senjata' KKB menghasut masyarakat Papua.
"Menurut saya ini menjadi peran semua pihak, peran pemda, itu betul-betul harus melekat di situ untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat," ungkap Moeldoko.
Terakhir, yakni upaya deradikalisasi. Moeldoko menyebut hal itu merupakan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). "Berikutnya program deradikalisasi lebih tepat ini ranahnya BNPT saya tidak ingin masuk situ, biar BNPT yang bisa memberikan penjelasan," pungkasnya.