Bagikan:

JAKARTA - Kapolresta Pontianak, Kombes Leo Joko Triwibowo mengatakan anggaran persiapan tilang elektronik melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mencapai Rp 3,1 miliar hanya untuk satu titik di ruas jalan.

"Direktorat lalu lintas sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terkait pengadaan atau lainnya, dan akan dianggarkan tahun 2021," kata Leo Joko Triwibowo, di Pontianak, dilansir Antara, Selasa, 27 April.

Mengingat anggaran untuk satu titik cukup besar, kata dia, maka harus benar-benar diperhitungkan.

Dia menambahkan, pemasangan e-Tilang tersebut di titik jalan simpang empat depan Kantor Pajak Pratama (KPP) Ahmad Yani Pontianak.

Leo mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan tilang elektronik yang ada di Kalbar masih berupa pemantauan atau tahap monitoring, dan belum dilaksanakan penindakan.

"Sehingga untuk saat ini penilangan masih dilakukan manual dan dalam tahap monitoring, karena kami juga perlu peralatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Hal itu, menurut dia untuk menghindari pelanggar yang ingin komplain atau mengeluh sehingga tidak bisa diberikan dasar penindakan lanjut.

"Kami perlu mempersiapkan semuanya, karena jangan sampai nanti pelanggar mengajukan komplain, dan kami tidak bisa memberikan dasar penindakan kepada pelanggar tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan penerapan tilang elektronik ini sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya saja yang berbeda.

“Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme berbeda, jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ujarnya.

Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

"Nah, setelah data didapatkan, pengendara pelanggaran itu akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke alamat kendaraan. Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga pelanggar ini mengakui apakah ia melakukan suatu pelanggaran. Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan,” ujarnya lagi.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, katanya.

"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah ditempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Data Polda Kalbar, di Kota Pontianak akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak, yakni titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak.