JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembahasan soal 'Blok Medan' dalam sidang dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terus berjalan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses ini tak terpengaruh meski Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret.
"Masih dilakukan pembahasan secara internal," kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 25 Maret.
Adapun 'Blok Medan' ini merujuk pada blok tambang di Maluku Utara. Nama anak dan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution sempat dikaitkan dan muncul dalam persidangan.
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili yang mengungkapnya di persidangan ketika dihadirkan sebagai saksi. Ia bahkan mengaku pernah ke Medan, Sumatera Utara bersama Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif yang merupakan mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara.
Terhadap kesaksian ini, komisi antirasuah sempat menyebut akan menindaklanjuti informasi 'Blok Medan' setelah tim jaksa penuntut memmbuat laporan pengembangan penuntutan. Hanya saja, Tessa mengaku belum mendapat informasi terkait hal tersebut.
"Belum ada info," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara meninggal dunia di RSUD dr Chasan Boesoerie Ternate, Maluku Utara pada Jumat, 14 Maret. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta pada 26 September 2024.
Selain itu, Abdul Gani juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika ia tak bisa membayar selama sebulan sesudah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan disita dan dilelang.
Abdul Gani kemudian mengajukan banding tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama. Selanjutnya, dia melakukan pengajuan kasasi tapi putusannya belum turun.
Dalam kasus ini, Abdul Gani diyakini menerima suap proyek infrastruktur di Maluku Utara. Dia memerintahkan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa mengatur proses tender puluhan proyek pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak 2021-2023 yang nilainya Rp100 juta hingga puluhan miliar dengan pembagian keuntungan dari 10-15 persen setiap pekerjaan.
Kemudian, KPK juga sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika Abdul Gani meninggal. Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi disita oleh penyidik.