Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua legislator Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah bakal dipanggil ulang. Keterangan mereka dibutuhkan terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Adapun keduanya harusnya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret. Tapi, mereka tidak hadir karena sudah ada kegiatan yang lainnya.

"Nanti penyidik akan menjadwalkan ulang (pemeriksaan, red). Tapi, komunikasi dulu biasanya (untuk menentukan jadwal berikutnya, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 21 Maret.

Asep belum bisa memerinci kapan waktu pasti pemanggilan tersebut. Tapi, biasanya proses penjadwalan ulang dilakukan tidak terlalu lama dari pemanggilan yang seharusnya.

"Ini kan harusnya minggu kemarin, nih, minggu kemarin yang dua orang ini. Minggu depannya akan seperti itu. Tidak terlalu lama biasanya," tegasnya.

"Kecuali yang bersangkutan sakit dan lain-lain itu perlu waktu yang lama, kami tunggu sampai yang bersangkutan siap untuk dimintai keterangan," sambung Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.