JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani merespons adanya kekhawatiran masyarakat terkait perubahan aturan dalam UU TNI yang baru. Puan menegaskan, tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis.
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret.
Puan mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan di rapat paripurna tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI dalam negara Indonesia.
Dia menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan mendengarkan semua aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
"Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari mahasiswa perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," kata legislator PDIP dapil Jawa Tengah itu.
Puan menjelaskan, pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta Pasal 53 mengenai pensiun prajurit.
“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara. Selain itu, kami berkomitmen untuk mengutamakan supremasi sipil dan menjaga hak-hak demokrasi serta HAM sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia dan internasional,” jelas Puan.
BACA JUGA:
Puan juga menyatakan, DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait revisi Undang-Undang TNI. Dia memastikan hal-hal yang dikhawatirkan seperti dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.
"Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa. Kita tetap mengedepankan supremasi sipil," pungkasnya.