JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiap fakta persidangan bakal jadi perhatian. Tak terkecuali 'Blok Medan' yang terungkap ketika eks Gubernur Maluku Utara diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Adapun istilah 'Blok Medan' yang diduga berkaitan dengan pertambangan di Maluku Utara itu menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.
"Tentunya seluruh fakta persidangan yang memiliki potensi untuk menjadi perkara baru akan menjadi perhatian Pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober.
Hanya saja, Tessa bilang, tindak lanjut yang diambil tak akan diputus secara gegabah. "Hal itu akan dibahas dan dilihat seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang disampaikan disandingkan dengan apa alat bukti yang ada," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Proses ini selanjutnya akan diteruskan dengan melakukan gelar perkara atau ekspose. Biasanya pimpinan akan menggelar rapat bersama jajaran dari kedeputian penindakan.
"Kalau memang alat bukti dan keterlibatannya itu sudah terang benderang, hal tersebut dapat dinaikan pengusutannya entah di penyelidikan ataupun penyidikan baru," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba. Nama ini sering dipakai dalam proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
SEE ALSO:
Suryanto ketika itu menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Sedangkan dalam kesempatan berbeda, Abdul Gani justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.